Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Jika Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Bayar Parkir Rp 7.500 Per Jam di DKI Jakarta

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 2 Juli 2021 | 18:55 WIB

Ilustrasi parkir kendaraan di DKI Jakarta (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terus mengevaluasi sanksi tarif tertinggi untuk kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Sebagai informasi, uji coba kebijakan disinsentif parkir telah dilakukan sejak 1 Maret 2021.

Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengungkapkan soal alur proses disinsentif tarif parkir ini.

"Jadi pemilik kendaraan wajib melakukan uji emisi di tempat uji emisi yang sudah berizin resmi," ujar Adji kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Tarif Parkir Sampai Rp 60 Ribu Per Jam, Targetnya Ternyata Dekat Koridor Angkutan Umum Massal, Simak NIh Lokasinya

Dari hasil uji emisi tersebut, Adji mengatakan kalau data kendaraan akan dimasukkan ke data center milik Diskominfotik, DLH, Dishub, Bapenda, dan DPMPTSP.

Selain itu, data tersebut juga akan terintegrasi dengan pengelola parkir yang menerapkan disinsentif tarif parkir uji emisi ini.

"Ketika kendaraan akan dilakukan pengecekan plat nomor melalui sistem parkir, akan ketahuan status uji emisinya," kata Adji.

Nah, setiap kendaraan pribadi yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi sesuai dalam Pergub 31 Tahun 2017.