Truk ODOL Jadi Sumber Pungli Sampai Rp 7 Miliar Perbulan di Pelabuhan, MTI Dorong Polisi Bertindak Lebih Tegas

Harun Rasyid - Rabu, 23 Juni 2021 | 17:25 WIB

Ilustrasi penindakan truk ODOL (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Selain membahayakan keselamatan, praktik kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) juga dapat merusak jalan dan membawa dampak negatif lainnya.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) kini meminta praktik ODOL dari kendaraan berat harus dibasmi oleh aparat terkait, terutama yang terjadi di pelabuhan.

Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat mengatakan, praktik ODOL marak terjadi di Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Di sekitar Kawasan Pelabuhan Tanjung Intan, ada sejumlah aktivitas bisnis dari PT Pelindo III Tanjung Intan Cilacap, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Juifa Internasional Foods, PT Manunggal Perkasa, PT Pertamina RU IV Cilacap dan perusahaan lain yang menggunakan armada truk dengan rata-rata bermuatan lebih," ujarnya dalam rilis resmi MTI, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: Ngeri! Dalam Setahun Kerugian Negara Akibat Truk Odol Capai Rp 43 triliun

Selain itu menurut Djoko, armada truk di pelabuhan tersebut diyakini melanggar hal lain selain ODOL.

"Sejumlah armada truk yang ada di penampungan sementara memiliki dimensi berlebih. Lalu dapat dipastikan semua armada truk yang jumlahnya ratusan unit dan beroperasi di Pelabuhan Tanjung Intan tidak memiliki surat lolos uji laik jalan (KIR)," sebutnya.

Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Ilustrasi Rmrazia truk ODOL


Djoko menyebut, Pelabuhan Tanjung Intan sebetulnya memiliki fasilitas penimbangan kendaraan, namun alat ini cuma digunakan saat kendaraan hendak menerima muatan (loading).

Menurutnya, praktik truk ODOL di pelabuhan tersebut juga dibarengi adanya aksi pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Pakar Safety Soroti Sanksi Truk ODOL Yang Belum Maksimal, Kalau Mobil Penumpang Overload Bagaimana?

"Alur pungli dan truk ODOL di Pelabuhan Tanjung Intan itu dimulai dari truk di penampungan sementara, yang menunggu antrian dalam hitungan jam atau hari. Lalu fasilitas bagi pengemudi di sini kurang memadai. Sehingga pada saat loading, bisa menggunakan sopir tembak hingga membawa kendaraan keluar dari kawasan," sebut Djoko.

Soal tindakan ini, ia menyebut bahwa dampak dari pemberantasan pungli di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara baru-baru ini, berimbas pada kegiatan di Pelabuhan Tanjung Intan.

Pasalnya untuk sementara waktu, aksi pungli Rp250 ribu terhadap para sopir tembak, dan Rp500 ribu sampai Rp 700 ribu untuk biaya parkir dan jasa keamanan sudah tidak ditemukan lagi.

Kompas.com
Ilustrasi pelaku Pungli terhadap sopir truk diamankan Polisi


Lebih lanjut, menurut data yang dikeluarkan MTI, dalam sehari lebih dari 300 armada truk ODOL keluar dari Kawasan Pelabuhan Tanjung Intan dengan jumlah transaksi pungli paling sedikit sekitar Rp 7 miliar per bulannya.

Baca Juga: Asosiasi Pengusaha Truk Sebut Banyak Pungli Masih Menghantui Sopir Truk

Karena itu, MTI berharap Kapolri Jendral Listyo Prabowo bersama Kepolisian segera menindak truk ODOL dan pungli di pelabuhan, sehingga truk obesitas tersebut tidak sampai melintas di jalan raya.

"Selama ini Ditjen Perhubungan Darat sudah berupaya menindak praktik truk ODOL, namun tidak menunjukkan hasil yang signifikan jika dilakukan tanpa adanya upaya penegakan hukum di jalan raya oleh Polri," ungkap Djoko.

"Artinya harus diakui selama ini penegakan hukum di jalan raya masih sangat lemah.Jika penegakan hukum gencar dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas, niscaya pungli dan truk ODOL akan berkurang dan berakhir" tutupnya.