Lebih dari 26 Ribu SIM Sudah Diterbitkan Lewat Aplikasi SINAR, Yuk Simak Lagi Cara Pakai Aplikasinya

M. Adam Samudra - Jumat, 11 Juni 2021 | 10:20 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

 

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri

Sementara aplikasi ini baru tersedia di layanan Play Store.

2. Verifikasi

Pengguna diminta memasukkan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.

3. Registrasi

Pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition).

Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri

Baca Juga: Bisa Jadi Contoh Daerah Lain, Satlantas Polres Sigi Buka Sarana Lapangan Uji Praktik SIM C, untuk Umum?

4. Perpanjangan SIM

Pengguna memilih ikon Sinar pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.

Layanan ini hanya bisa melakukan perpanjangan dua jenis SIM, yakni A dan C.

5. Pilih golongan SIM

Pemohon diminta memilih golongan SIM yang ingin diperpanjang lalu memasukkan nomor SIM yang sudah dimiliki.