Lebih dari 26 Ribu SIM Sudah Diterbitkan Lewat Aplikasi SINAR, Yuk Simak Lagi Cara Pakai Aplikasinya

M. Adam Samudra - Jumat, 11 Juni 2021 | 10:20 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sekarang cukup dari rumah, Anda bisa melakukan perpanjang SIM secara online.

Perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui handphone di layanan SIM Nasional Presisi (Sinar).

Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Satpas Daan Mogot, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, mengataka, semenjak dilauncing aplikasi sinar sudah menerbitkan lebih 26 ribu SIM.

Baca Juga: Ini Dia Lokasi dan Jam Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 9 Juni 2021

"Semenjak aplikasi SINAR diperkenalkan sudah lebih dari 26 ribu SIM diterbitkan. Itu baru di-handle oleh 4 Satpas yakni, Da'an Mogot, Depok, Jombang dan Denpasar," kata Arief saat ditemui GridOto.com, Kamis (11/6/2021).

Menurut Arief, Sinar memudahkan sebab dapat diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga lebih mudah, cepat, dan akurat.

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mendapatkan layanan Sinar yakni mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Layanan yang sudah tersedia terkait SIM hanya perpanjangan, sedangkan untuk pembuatan SIM baru masih tertulis 'akan segera tersedia'.

Khusus untuk perpanjangan SIM, caranya adalah sebagai berikut: