Dilapis Kulit Buaya, Rolls-Royce Phantom Ini DIsita Bea Cukai Italia

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 31 Mei 2021 | 16:05 WIB

Rolls-Royce Phantom yang disita Bea Cukai Italia (Ruditya Yogi Wardana - )

Sayangnya, penggunaan pelapis kulit buaya pada Rolls-Royce Phantom ini tidak disertai dengan surat izin khusus, sehingga Bea Cukai menganggapnya sebagai pelanggaran CITES.

Dengan begitu, sudah jadi hal yang wajar jika mereka memutuskan untuk melakukan tindakan penyitaan barang bukti.

Pemilik Phantom berkelir putih itu dikabarkan sedang melakukan sejumlah upaya agar mobil miliknya bisa dilepas oleh Bea Cukai Italia.

Salah satunya seperti melepas pelapis kulit buaya di kabin Rolls-Royce Phantom yang diperkirakan bisa menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga: Ubahan Berkelas dan Luks Rolls-Royce Phantom Tempus Bertema Astronomi

Instagram @adm_gov
Sejumlah bagian interior Rolls-Royce Phantom yang dilapisi kulit buaya.

Walau begitu, hingga sekarang belum diketahui secara pasti apakah Rolls-Royce Phantom tersebut sudah dilepas oleh Bea Cukai Italia atau belum.

Untuk diketahui, Rolls-Royce Phantom dengan tahun perakitan 2009-2013 dibekali mesin V12 berkapasitas 6.800 cc.

Mesin tersebut diklaim bisa menghasilkan tenaga sebesar 453 dk dengan torsi puncak 720 Nm.

Transmisi otomatis 6-percepatan pun dipasangkan untuk mengakomodasi perpindahan tenaga dari mesin ke roda belakang (RWD).