Polda Bali Tambah Titik Penyekatan Larangan Mudik 2021, Berikut Daftar Lokasinya

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 3 Mei 2021 | 21:26 WIB

Ilustrasi mudik Lebaran 2021 (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, 20 Pos Sudah Disiapkan di Perbatasan Jawa Timur

Kombes Pol Indra Menjelaskan, penambahan lokasi penyekatan ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Jadi dengan bertambahnya dua penyekatan ini, penyekatan menjadi lebih maksimal. Jadi nanti kasian di pelabuhan nanti,” terangnya.

Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang boleh melintas.

Seperti kendaraan pengangkut logistik dan perjalanan dinas.

“Semua kendaraan akan diperiksa baik orang maupun barang bawaannya. Setiap orang yang akan keluar dan masuk Bali harus dapat menunjukkan surat keterangan hasil swab antigen dengan hasil negatif dan SIKM dari pejabat yang berwenang,” pungkasnya.

Berikut daftar lokasi titik penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di Bali:

1. Simpang Umanyar, Denpasar
2. Simpang Megati, Tabanan
3. Terminal Cekik, Jembrana
4. Simpang 4 Masceti, Gianyar
5. Yeh Malet Karangasem
6. Pelabuhan Padangbai
7. Simpang Pejarakan, Buleleng