Catat! Segini Batas Waktu Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR

M. Adam Samudra - Jumat, 23 April 2021 | 07:30 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Beberapa waktu lalu Korlantas Polri resmi meluncurkan layanan SIM Nasional Persisi (SINAR) pada Selasa (13/4/2021).

Layanan ini berada di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri yang sementara hanya bisa diunduh di Play Store untuk ponsel berbasis Android, Polri menyatakan untuk iOS pada App Store akan menyusul.

Sinar memudahkan sebab dikatakan Polri dapat diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga lebih mudah, cepat, dan akurat.

Yang menjadi pertanyaan jika masa beraku SIM habis berapa batas waktu untuk perpanjang SIM sebelum jatuh tempo?

Baca Juga: Berada Diluar Negeri,Bisakah Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR ?

"Sebelum masa berlaku SIM itu habis paling cepat itu 90 hari atau tiga bulan sudah bisa perpanjang SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR. Jadi sebelum 3 bulan belum bisa karena kita kunci," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo kepada GridOto.com belum lama ini.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh Satpas SIM di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Namun, apabila telah melewati dari ketentuan waktunya, maka SIM dinyatakan mati.

Baca Juga: Baru Launching, Aplikasi SIM Online Dapat Apresiasi Masyarakat

Pemiliknya harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal.

Oleh karena itu, pemilik SIM harus rajin mengecek masa berlaku SIM.

Selain itu, perlu diingat juga bahwa masa berlaku SIM kini tidak dihitung berdasarkan waktu penerbitan.