Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Makin Diperketat Aturannya, Simak Nih Addendum Surat Edaran Per 22 April

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 22 April 2021 | 21:20 WIB

Ilustrasi mudik Lebaran 2021 (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, PO Bus Tetap Naikkan Tarif Jelang Lebaran, IPOMI Langsung Berkomentar Ini

GeNose test tersebut akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah, yang akan dilakukan secara acak.

Semua wajib melakukan RT-PCR/rapid test antigen/ GeNose test Covid-19 sebagai syarat perjalanan, kecuali anak-anak di bawah usia 5 tahun.

Jika hasil tes didapatkan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR dan isolasi mandiri sembari menungu hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Antisipasi Pemudik Colong Start, Gubernur Jawa Barat Siapkan Penyekatan di Luar Jadwal

Lebih lanjut, pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat, umum, maupun pribadi juga diimbau untuk melakukan pengisian electronic-Healt Alert Card (e-HAC)

Selain itu, bagi yang menggunakan transportasi udara dan laut juga wajib untuk melakukan pengisian e-HAC.

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat akan dilakukan rapid test antigen/GeNose test Covid-19, yang akan dilakukan secara acak oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Jadi ingat ya sob, untuk kegiatan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 tetap dilarang, karena Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 akan tetap berlaku.