Wajib Tahu! Ini Dia Standar Waktu Penerbitan Surat Izin Mengemudi

M. Adam Samudra - Rabu, 14 April 2021 | 09:16 WIB

Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot

Lain halnya soal tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya, berikut biaya penerbitan SIM Baru.

1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000

Lanjut untuk biaya perpanjang SIM daftarnya sebagai berikut:

1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4, SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000

Adam Samudra
Standar waktu penerbitan SIM

Adapun persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

1. E-KTP asli & fotokopi
2. Lulus tes kesehatan
3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)
4. SIM asli (Proses perpanjangan).

 

YANG LAINNYA