Street Manners: Lalai Uji KIR Berpotensi Timbulkan Kecelakaan, Simak Nih Sanksinya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 12 April 2021 | 19:05 WIB

ilustrasi uji KIR (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Untuk menjamin kendaraan laik jalan, mobil komersil dan penumpang seperti angkot, pick up, bus, dan truk harus lulus uji KIR atau uji berkala.

Uji berkala sendiri dilakukan pemerintah lewat Kementerian Perhubungan.

Akan tetapi, pada prakteknya masih ada saja pemilik mobil yang lalai melakukan uji KIR.

Menurut Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), hal ini dapat membahayakan pengendara lain di jalan.

Baca Juga: Street Manners: Lampu Hazard Tidak Bisa Sembarang Pakai, Hanya Dalam Kondisi Darurat Diperbolehkan

"Mobil yang tidak diuji KIR berpotensi mengalami masalah dan dapat menimbulkan kecelakaan," ujar Jusri saat dihubungi GridOto.com, Senin (12/4/2021).

Dalam uji KIR sendiri akan ada pemeriksaan di beberapa bagian penting seperti lampu, emisi gas buang, sistem kemudi, kaki-kaki, speedometer, sistem pengereman, kelayakan ban, kaca, klakson dan keadaan mobil yang tidak boleh dimodifikasi.

"Peraturan uji KIR itu ada di dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1," sebut Jusri.

"Uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan berkereta tempelan yang beroperasi di jalan," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Street Manners: Jelang Puasa, Waspada Pengendara Bisa Sempoyongan Saat Berkendara di Siang Hari

Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

Sementara untuk waktu pelaksanaannya dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan Penhujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), yang menyatakan uji KIR perdana dilakukan paling lama satu tahun setelah terbit STNK pertama kali.

Kemudian untuk perpanjangan uji berkala selanjutnya setelah uji KIR perdana dilakukan 6 bulan setelahnya, dan dilakukan terus menerus setiap 6 bulan sekali.

Nah, buat yang lalai uji KIR, ada sanksinya lho sob, dan diatur dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1.

Baca Juga: Street Manners: Pasang Segitiga Darurat yang Benar Saat Ada Masalah

"Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin," bunyi pasal tersebut.

Sementara sanksi bagi pemilik kendaraan adalah dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.

Jadi, wajib diperhatikan nih bagi pemilik mobil angkutan, harus selalu mematuhi aturan uji KIR.