Street Manners: Lampu Hazard Tidak Bisa Sembarang Pakai, Hanya Dalam Kondisi Darurat Diperbolehkan

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 8 April 2021 | 21:05 WIB

Ilustrasi lampu hazard di matic (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Masih banyak yang salah kaprah soal fungsi dan cara pakai lampu hazard, terutapa bagi para pengguna motor.

Selain terdapat pada motor berkapasitas mesin besar, kini pabrikan juga membekali beberapa line up skuter matik (skutik) mereka dengan fitur hazard.

Seakan menjadi tren, produsen part aftermarket pun banyak yang menawarkan saklar supaya bisa dipasang ke motor untuk memiliki fitur tersebut.

Aturan pemakaian fitur hazard sejatinya telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1 tentang LLAJ, bahwa hanya boleh digunakan saat kondisi darurat.

Baca Juga: Street Manners: Jelang Puasa, Waspada Pengendara Bisa Sempoyongan Saat Berkendara di Siang Hari

Dikatakan Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), masih banyak pengguna motor yang salah kaprah soal penggunaan lampu hazard.

"Sebagai contoh, lampu hazard digunakan saat konvoi dengan komunitas motor," ujar Jusri saat dihubungi GridOto.com, Kamis (8/4/2021).

"Selain itu, yang salah juga lampu hazard digunakan saat hujan deras atau saat menyebrangi persimpangan jalan," sambungnya.

Menurut Jusri, menggunakan lampu hazard di saat yang tidak tepat dapat membingungkan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Street Manners: Pasang Segitiga Darurat yang Benar Saat Ada Masalah

"Lampu hazard hanya boleh dipakai saat berhenti di badan jalan, itu juga hanya untuk memberitahu pengguna jalan lain bahwa sedang terjadi kondisi darurat," terangnya.

Untuk itu, lampu hazard dapat digunakan ketika motor mengalami masalah seperti ban bocor, mogok, atau masalah lainnya.

"Di luar kondisi darurat tersebut, tidak dibenarkan untuk menggunakan lampu hazard," tutup Jusri.

Ingat ya sob, lampu hazard cuma boleh digunakan untuk kondisi darurat saja.