Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Akan Siapkan Penyekatan di 300 Titik

Naufal Shafly - Kamis, 8 April 2021 | 15:50 WIB

Ilustrasi. Pemeriksaan kendaraan yang melakukan mudik (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah akhirnya mengeluarkan larang mudik lebaran 2021.

Lewat Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy, pemerintah akan melarang mudik terhitung sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pun mengaku siap berkoordinasi dengan pihak terkait dalam melakukan penyekatan untuk mempersempit ruang gerak masyarakat guna mendukung kebijakan ini.

"Kalau berkaitan dengan jalur darat, kami akan berkoordinasi dengan polisi, khususnya Kakorlantas. Kami akan melarang tegas (masyarakat) untuk mudik," ucap Budi dalam dalam Sidang Kabinet Paripurna yang diunggah akun Youtube Sekretariat Kabinet RI.

Baca Juga: Hasil Survei Kemenhub Menunjukkan 81 Juta Orang Ingin Mudik Jika Tidak Dilarang

"Kami akan melakukan penyekatan lebih dari 300 titik, sehingga kami menyarankan bapak dan ibu semua tidak meneruskan mudik dan tinggal di rumah," tambahnya.

Ia juga menjelaskan, pihaknya akan memperketat pemeriksaan di jalur keluar Jabodetabek menuju ke Jawa Barat, Jawa Tengah ataupun Jawa Timur.

Selain itu, Budi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap semua kendaraan yang lewat, termasuk kendaraan pribadi berpelat hitam.

"Kami juga melihat adanya penggunaan kendaraan pribadi, bahkan mobil pelat hitam, bus pelat hitam, truk pelat hitam, intinya kami akan lakukan tindakan tegas apabila itu dilakukan," tuturnya.