Viral Pengendara Honda BeAT Langgar Sejumlah Aturan Lalu Lintas, Ini Daftar Sanksinya

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 19 Maret 2021 | 18:09 WIB

Pengendara Honda BeAT yang melanggar sejumlah aturan lalu lintas. (Ruditya Yogi Wardana - )

Baca Juga: Emak-emak Naik Motor Matic Masuk Jalan Tol Jagorawi Langgar Sejumlah Aturan Lalu Lintas, Ini Sanksi-sanksinya!

Mulai dari tidak menggunakan helm saat berkendara dengan sanksi yang sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 291 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," isi pasal 291 ayat 1.

Tribunnews.com
Ilustrasi pengendara tak menggunakan helm.

Sementara sanksi untuk pembonceng yang tidak mengenakan helm saat berkendara sudah diatur pada pasal 291 ayat 2.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 291 ayat 2.

Baca Juga: Pelanggaran-pelanggaran Ini Bikin Pengguna Jalan Tol Bisa Kena Sanksi Denda yang Serius, Apa Saja Itu?

Berikutnya berkendara sambil makan merupakan bentuk pelanggaran pasal 106 ayat 1.

Pada pasal 106 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pengendara diwajibkan untuk mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Adapun sanksi untuk pelanggaran lalu lintas ini sudah diatur pada pasal 283.

"Setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu," isi pasal 283.