Viral Pengendara Honda BeAT Langgar Sejumlah Aturan Lalu Lintas, Ini Daftar Sanksinya

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 19 Maret 2021 | 18:09 WIB

Pengendara Honda BeAT yang melanggar sejumlah aturan lalu lintas. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Beredar video pengendara Honda BeAT melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Kediri, Jawa Timur belum lama ini.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @dishub_kab.kediri, kejadian tersebut terjadi pada simpang tiga Katang, Kediri pada Selasa (16/03/2021) lalu.

Terlihat pengendara Honda BeAT beserta pemboncengnya tidak mengenakan helm saat berkendara di jalan.

Tidak hanya itu, pengendara berbaju toska juga terpantau sedang makan saat mengendarai skutiknya.

Baca Juga: Ulah Pengendara Motor Knalpot Brong Bikin Warga Sukoharjo Resah, Padahal Sudah Ada Aturannya !

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DISHUB KAB KEDIRI (@dishub_kab.kediri)

Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri pun berusaha mengingatkan melalui pengeras suara yang terpasang di simpang tiga Katang.

Sayangnya, peringatan dari petugas tidak digubris dan pengendara malah melakukan pelanggaran lain, yakni menerobos lampu merah.

Perilaku pengendara Honda BeAT ini tentu sangat berbahaya bagi dirinya dan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, ia juga bisa mendapatkan sanksi dari sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.