Polemik Proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Bandara YIA, Perubahan Trase Tunggu Keputusan Pemerintah

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 15 Maret 2021 | 12:20 WIB

Peta tiga ruas jalan tol yang melintasi Yogyakarta, salah satunya jalan tol Solo-Yogyakarta-Bandara YIA. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Polemik proyek pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta-Bandara YIA Seksi 3 yang akan terhubung hingga Cilacap masih terus berlanjut.

Melansir Tribunjogja.com, desain trase Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Bandara YIA Seksi 3 yang melintasi Desa Mlangi, Kelurahan Nogotirto, Sleman sempat ditentang oleh warga setempat beberapa waktu lalu.

Penolakan ini lantaran desain trase tersebut melintasi lokasi Masjid Pathok Negoro, yang merupakan bangunan cagar budaya.

Mengetahui adanya penolakan dari warga, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno, mengatakan bahwa pemerintah akan membahas masalah tersebut bersama Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).

Baca Juga: Tol Yogyakarta-Bawen Seksi Satu Ditargetkan Rampung 2023, Pengerjaan Konstruksi Dimulai Agustus

Diharapkan pembahasan ini bisa menghasilkan keputusan, terkait pemilihan jalur baru untuk jalan tol Solo-Yogyakarta-Bandara YIA Seksi 3.

"Sampai saat ini belum ketemu kesepakatan penlok (penetapan lokasi) untuk Seksi 3. Oleh karena itu Senin (15/03/2021) kami mau rapat dengan Kemenko Marves," ujar Krido, dikutip dari Tribunjogja.com, Minggu (14/03/2021).

Krido menjelaskan, materi yang dibahas dengan Kemenko Marves yakni terkair pemaparan trase baru untuk jalan tol Solo-Yogyakarta-Bandara YIA Seksi 3.

"Setelah sudah ketemu dan disetujui (penloknya), nantinya kami sosialisasikan ke masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Puluhan Lahan Terdampak Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Klaten Belum Dapat Uang Ganti Rugi, Begini Penjelasannya

Sementara itu, PPK Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Kementerian PUPR, Totok Wijayanto menuturkan, perubahan trase yang tidak kunjung selesai akan menambah pengeluaran biaya dan waktu pengerjaan.

Pasalnya, pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta-Bandara YIA sempat direncanakan menggunakan metode Design and Build (Rancang Bangun) agar lebih efisien dan hemat biaya.

Tapi, setelah ada perubahan trase, jalan tol akan dibuat menjadi melayang dan mengalami pergeseran lokasi sekitar 1,6 Km dari desain awal.

"Dengan adanya perubahan jalur ini sangat memakan waktu. Harusnya 2021 sudah proses penetapan lokasi, pemberkasan dan lain-lain. Tapi ya menggangu sekali karena tim lapangan belum bisa bergerak," terang Totok.

Baca Juga: Usulan Penambahan Exit Tol Yogykarta-Bawen Tidak Bisa Dikabulkan, Begini Penjelasan Pemprov DIY

Totok melanjutkan, desain terbaru untuk sementara ini belum ditetapkan lantaran semua pihak masih menunggu persetujuan dari Kantor Staf Presiden (KSP).

Adanya perubahan desain tol menjadi jalan layan, kemungkinan akan menambah pengeluaran sekitar Rp 300 miliar.

Secara terpisah, Wakil Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nur Iman Mlangi, Muslih Mukhtar menyebutkan, dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perubahan trase jalan tol Solo-Yogyakarta-Bandara YIA Seksi 3.

Apabila hasil pembahasan trase baru jalan tol tersebut sudah keluar, Yayasan Pondok Pesantren Nur Iman Mlangi akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.

"Belum bisa menyimpulkan apakah nanti kami akan mengajukan keberatan lagi atau tidak. Karena akan kami pejaari dulu hasilnya," sebutnya.

Baca Juga: Update Tol Yogyakarta-Bawen, Seksi Satu Ditargetkan Selesai Dua Tahun Lagi

Sekadar informasi, jalan tol Solo-Yogyakarta-Bandara YIA dengan bentang 96,57 Km akan melintasi dua provinsi, yakni Jawa Tengah sepanjang 35,64 Km dan DIY sejauh 60,93 Km.

Jalan tol ini terbagi menjadi tiga seksi, mulai dari Seksi 1 Kartasura-Purwomartani dengan panjang 42,37 Km.

Kemudian Seksi 2 Purwomartani-Gamping sejauh 23,42 Km dan Seksi 3 Gamping-Purworejo dengan bentang 30,77 Km.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Biaya Membengkak, Perubahan Trase Tol Yogya-YIA Kulon Progo Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat.