Belum Ada Titik Temu, Mediasi Kasus DFSK Glory 580 Tak Kuat Menanjak Akan Masuki Tahap Akhir Minggu Depan

Muslimin Trisyuliono - Rabu, 3 Maret 2021 | 16:20 WIB

DFSK Glory 580 (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Sidang mediasi lanjutan atas kasus gugatan tujuh konsumen pengguna DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo yang tidak kuat menanjak, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (3/3/2021).

Untuk agenda mediasi yang berlangsung ketiga kalinya ini, turut dihadiri oleh para pengguna DFSK Glory 580 beserta kuasa penggugat Winner Pasaribu dan Randy Kurniawan.

Sedangkan PT Sokonindo Automobile (DFSK) sebagai tergugat dihadiri Heribertus S Hartojo sebagai kuasa hukum dan Achmad Rofiqi selaku PR & Media Manager.

Winner Pasaribu, selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan, mediasi kali ini masih mendengarkan terkait proposal penawaran dan tanggapan dari kedua belah pihak.

Baca Juga: Belum Ada Kesepakatan, Mediasi Kasus DFSK Glory 580 Tak Kuat Menanjak Berlanjut Minggu Depan

"Hari ini mediasi masih berlanjut. Tadi kami sudah memberikan tanggapan, lalu mereka meminta waktu minggu depan untuk menanggapi kembali," ujar Winner kepada GridOto.com seusai mediasi, Rabu (03/03/2021).

Meski belum menemukan titik penyelesaian, Winner menjelaskan sudah ada komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.

Sehingga mediasi akan dilanjutkan pekan depan, atau tepatnya pada Rabu (10/3/2021).

"Masih diskusi lagi minggu depan, artinya selama komunikasi berjalan dengan baik tentunya kami berharap hasilnya juga baik. Sejauh ini belum deadlock, artinya masih ada komunikasi yang baik antara tergugat dan penggugat," tuturnya.

Baca Juga: Soal DFSK Glory 580 Gak Bisa Nanjak, Kami Tes Langsung Untuk Cari Solusinya

Heribertus S Hartojo, selaku kuasa hukum tergugat mengungkapkan, mediasi yang digelar pekan depan akan menjadi penentu.

Lantaran mediasi tersebut menjadi kesempatan terakhir yang diberikan oleh hakim.

"Jadi intinya dari kita sebetulnya belum ada titik temu, tetapi sudah ada progres lebih baik dari pada yang kemarin. Kita diberikan kesempatan oleh hakim untuk mediasi hingga minggu depan final atau mediasi terakhir untuk mengetahui kesepakatannya seperti apa," terang pria yang biasa disapa Heri.

Seperti diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh Dr. David Tobing dengan nomor perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT. Sel, merupakan buntut dari para konsumen yang kecewa karena DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo langsiran 2018 loyo saat di tanjakan.

Baca Juga: DFSK Glory 580 Enggak Kuat Nanjak, Akibat Traction Control Aktif?

Berdasarkan keterangan dari para konsumen yang mengadu, beberapa dari mereka kendaraannya sudah diperbaiki namun sampai saat ini masih tidak dapat melaju di tanjakan saat kondisi Stop and Go.

Sehingga DFSK dinilai telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018.

Pihaknya pun mengajukan untuk mengganti kerugian materil sesuai dengan nilai 7 kendaraan yang diminta sebesar Rp 1,959 miliar dan immateril menjadi Rp 7 miliar karena menyangkut kerugian psikologis dan kenyamanan.