Masih Nekat Posting di Sosmed Menggunakan Pelat Nomor Polisi Palsu? Ini Sanksi Hukumnya

M. Adam Samudra - Rabu, 24 Februari 2021 | 10:30 WIB

Ilustrasi pelat nomor asli dikeluarkan Polri (M. Adam Samudra - )

Jadi, menurut AKBP Fahri untuk keperluan apapun, silakan ikuti aturan yang sudah berlaku.

“Karena semuanya sudah diatur dalam peraturan perundangan,” tutupnya.