Street Manners: Bukan Saat Hujan, Ini Waktu Mobil Pakai Lampu Hazard

Rayhansyah Haikal Wishnumurti - Sabtu, 20 Februari 2021 | 10:00 WIB

Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat hujan (Rayhansyah Haikal Wishnumurti - )

Selain mengganti ban, lampu hazard juga dinyalakan ketika kendaraan mogok dan kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Apabila lampu hazard tidak dinyalakan ketika mengalami keadaan darurat, menurut UU No. 22 Tahun 2009 pasal 298, sobat bisa kena pidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-.

Rianto Prasetyo
Wajib menggunakan segitiga pengaman di keadaan darurat

Baca Juga: Street Manners: Ini Kata Pakar Soal Pakai Lampu Hazard di Persimpangan

Hukuman serupa juga berlaku kalau sobat tidak memasang segitiga pengaman atau isyarat lain saat mengalami keadaan darurat.

Jadi lampu hazard digunakan apabila mobil sobat berhenti saat mengalami darurat seperti mengganti ban.

Pas hujan seperti ini, sebaiknya menyalakan lampu mobil ketimbang hazard sob.