Pengendara Ambil Foto Pemandangan di Flyover Kemayoran Akan Ditilang!

M. Adam Samudra - Kamis, 18 Februari 2021 | 09:52 WIB

Pengendara berhenti di jalan layang HBR Montik Kemayoran, Jakarta Pusat sekedar memotret Gunung Pangrango (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sebuah foto pemandangan Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat yang terlihat dari flyover Kemayoran, Jakarta Pusat viral di media sosial.

Roto pemandangan tersebut diunggah oleh pengguna Instagram Ari Wibisono, @wibisono.ari, Rabu (17/2/2021).

Foto tersebut menjadi perbincangan pengguna media sosial, karena Gunung Gede Pangrango terbilang sulit disaksikan dari wilayah Jakarta.

Akibat viralnya foto tersebut, banyak dari masyarakat ingin mencoba memotret keindahan gunung tersebut dengan berhenti di atas flyover HBR Montik Kemayoran.

Baca Juga: Satlantas Polres Jakarta Pusat Bagi-bagi Sembako, Dalam Rangka Apa Ya?

Terlebih adanya kontes foto pemandangan gunung yang diadakan sebuah komunitas.

Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik pun melarang adanya aktifitas di atas flyover tersebut.

Menurut dia, flyover merupakan jembatan untuk mengurangi rasio kepadatan pada suatu ruas jalan bukan sebagai objek wisata.

"Foto-foto di atas Flyover HBR Montik tentu tidak boleh," kata Kompol Lilik saat dihubungi GridOto.com, Kamis (19/2/2021).

Menurutnya, hal ini karena pengendara akan memarkirkan kendaraannya sehingga bisa menyebabkan kemacetan bahkan kecelakaan.

"Walaupun di sana tidak ada larangan parkir jelas tidak boleh," kata Kompol Lilik.

Ia mengatakan, dengan adanya keterbatasan ruang, jarak dan pandangan saat melintas di flyover.

Ini akan sangat menuntut kehati-hatian para pengguna jalan.

Baca Juga: Masih Proses Finishing Flyover Purwosari Kota Solo Diresmikan, Apa Sudah Bisa Dilewati?

Untuk itu larangan berhenti, parkir dan kegiatan lainnya yang menggunakan fasilitas "flyover" diatur dalam Pasal 287 Ayat 3 jo Pasal 106 Ayat 4, Pasal 302 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang UULAJ.

Atas alasan tersebut maka pihaknya melakukan pelarangan berhenti di kawasan flyover karena selain dapat membahayakan pemakai jalan yang lain juga membahayakan dirinya sendiri.

Untuk antisipasi hal tersebut maka pihak Satuan Lalu Lintas Jakarta Pusat akan terus melakukan patroli di kawasan flyover HBR Montik Kemayoran.

"Pengendara yang ditemukan berhenti, parkir dan stop di flyover akan ditindak baik memberikan peringatan hingga sanksi tilang," ucapnya.

Satlantas Polres Jakarta Pusat akan terus melakukan penertiban terhadap aturan lalu lintas agar masyarakat bisa lebih membudayakan keselamatan dalam berlalulintas dan sebagai pelopor keselamatan.

"Jika ingin mengambil foto sebaiknya minta izin sama kepolisian setempat supaya ada pengawalan lalu lintas juga tidak terganggu. Karena jika berkerumun hanya akan membahayakan diri sendiri dan orang lain," tutupnya.