Sidang Mediasi Kasus DFSK Glory 580 Tak Kuat Menanjak Kembali Digelar Hari Ini, Berikut Hasilnya

Muslimin Trisyuliono - Rabu, 17 Februari 2021 | 15:59 WIB

DFSK Glory 580 di Jalan Tanjakan Ramp Parkir (Muslimin Trisyuliono - )

Baca Juga: Bantu Mobil Menanjak, Ini Cara Kerja Fitur Hill Hold Control DFSK

Sehingga diharapkan kedua belah pihak baik dari penggugat dan tergugat dapat kembali hadir dalam sidang mediasi mendatang.

"Diharapkan hadir lagi prinsipal baik penggugat dan tergugat seperti disampaikan mediator, karena dari tergugatnya belum semuanya hadir baru dua prinsipal yang hadir, jadi diharapkan semuanya hadir minggu depan," terang Richan.

Kemudian, Richan menambahkan dalam sidang mediasi ini point yang diminta dari ketujuh konsumen pengguna DFSK Glory 580 sudah diberikan kepada pihak DFSK dan menunggu respon pada mediasi selanjutnya.

"Kita sampaikan point-pointnya kepada pihak tergugat nanti tahapan selanjutnya tanggapan dari mereka (tergugat)," pungkasnya.

Baca Juga: Sidang Pertama Kasus DFSK Glory 580 Tak Kuat Menanjak Digelar, Jumlah Pengadu Masih Bertambah

Sebelumnya, Dr. David Tobing mengatakan DFSK telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018.

"UU Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, dimana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen," bilang David.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan, DFSK telah menimbulkan kerugian material dan immateril konsumen.

"Karena itu, kami mengajukan solusi kepada pihak DFSK untuk mengganti kerugian materil. Kerugian materil ini sesuai dengan nilai dari kendaraan tersebut. Total ada 7 kendaraan yang kami minta kembalikan uang pembelian sebesar Rp 1,959 milyar," sebut David.

Baca Juga: DFSK Glory 580 Enggak Kuat Nanjak, Akibat Traction Control Aktif?

Sementara untuk kerugian immaterial tidak ada batasannya, karena menyangkut kerugian psikologis, kenyamanan.

"Total kerugian immateril menjadi Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar Rupiah), karena Para Konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya," tutupnya.