Kemenkeu Siapkan PMK Untuk Relaksasi Pajak PPnBM Mobil Baru 0 Persen

Muslimin Trisyuliono - Senin, 15 Februari 2021 | 16:29 WIB

Ilustrasi mobil baru merek Toyota (Muslimin Trisyuliono - )

Kombinasi kebijakan ini diharapkan dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

Baca Juga: Soal Hitungan Pajak PPnBM Nol Persen, Gaikindo Tunggu Peraturannya Keluar!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya menilai diskon tarif PPnBM pada mobil baru dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.

Oleh sebab itu, Menko Airlangga menerangkan pemberian insentif akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Untuk insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap pertama.

Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen diberikan pada tahap kedua.

Baca Juga: PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Baru Rp 200 Jutaan Bakal Turun Belasan Juta Rupiah? Berikut Prediksinya

Sedangkan insentif PPnBM 25 persen akan diberikan pada tahap ketiga.

Nantinya besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan dan instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP yang ditanggung pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri keuangan (PMK) yang sedang dipersiapkan.