Kemenkeu Siapkan PMK Untuk Relaksasi Pajak PPnBM Mobil Baru 0 Persen

Muslimin Trisyuliono - Senin, 15 Februari 2021 | 16:29 WIB

Ilustrasi mobil baru merek Toyota (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengucurkan diskon tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 0 persen untuk mobil baru yang ditargetkan akan diterapkan pada 1 Maret 2021.

Nantinya, diskon tarif PPnBM berlaku untuk kendaraan segmen 1.500 cc kebawah kategori sedan dan 4X2 yang memiliki komponen lokal di atas 70 persen.

Yustinus Prastowo, selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis mengatakan, kesiapan Kemenkeu berdasarkan keputusan yang diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

"Kemenkeu sangat siap. Sejak awal sudah koordinasi dengan Kemenperin dan Kemenko Perekonomian," ujar Yustinus saat dihubungi GridOto.com, Senin (15/02/2021).

Baca Juga: PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Baru Rp 200 Jutaan Bakal Turun Belasan Juta Rupiah? Berikut Prediksinya

Yustinus menjelaskan untuk merealisasikan kebijakan ini, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kami sedang proses siapkan PMK, semoga bisa segera diselesaikan. Yang jelas kami komit Maret sudah bisa diimplementasikan," terang Yustinus.

Pemberian diskon pajak kendaraan ini juga didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui peraturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Resiko).