Jangan Terlalu Senang dengan PPnBM 0%, Sebab Penurunan Harga Lebih Kecil dari Diskon Dealer! Ini Hitungan Perinciannya

Naufal Shafly - Jumat, 12 Februari 2021 | 16:24 WIB

(Ilustrasi) Penjualan mobil pada gelaran GIIAS 2019 (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian segera memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Nantinya, mobil kategori sedan dan 4x2 dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah tak akan dibebani oleh PPnBM.

Kemenko Perekonomian menargetkan, realisasi dari insentif pajak ini bisa diterapkan pada 1 Maret 2021.

”Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini.” ujar Airlangga melalui keterangan resminya (11/02/2021).

Baca Juga: PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Baru Rp 200 Jutaan Bakal Turun Belasan Juta Rupiah? Berikut Prediksinya

Menko Airlangga menerangkan pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Untuk insentif PPnBM sebesar 100 persen, akan diberikan pada tahap pertama.

Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen diberikan pada tahap kedua.

Sedangkan insentif PPnBM 25 persen akan diberikan pada tahap ketiga.

Baca Juga: Prediksi Harga Mitsubishi Xpander Jika PPnBM Nol Persen, Turun Berapa Juta?

Jika berkaca dari keterangan tersebut, mobil LMPV macam Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Mitsubishi Xpander, Honda Mobilio dan lain-lain akan mendapat keringanan tersebut.

Itu artinya, harga unit baru dari mobil-mobil tersebut akan dikurangi besaran tarif PPnBM masing-masing.

GridOto.com akan coba memberikan gambaran berupa perhitungan harga mobil baru jika dibebaskan tarif PPnBM.

Sebelumnya, sobat GridOto.com harus tahu, jika dalam sebuah kendaraan ada beberapa pajak yang harus dibayarkan, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPnBM, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Tunda Beli Mobil, Bulan Depan Pemerintah Bebaskan PPnBM Nol Persen!

Nah, besaran tarif yang dikenakan masing-masing instrumen pajak tersebut, dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Jadi untuk mengetahui besaran tarif pajak PPN, PPnBM, BBN-KB dan PKB suatu kendaraan, kita harus mencari tahu dulu besaran DPP-nya.

Lalu bagaimana cari mencari tahu nilai DPP suatu mobil? Berdasarkan Permendagri No.8/2020, untuk mengetahui nilai DPP sebuah kendaraan, perlu menghitung NJKB x Koefisiensi Bobot.

Sekarang kita coba hitung, ambil contoh Toyota Avanza tipe terendah E STD M/T. Harganya saat ini Rp 202.200.000 (OTR DKI Jakarta).

Dalam Permendagri No.8/2020, Avanza E STD M/T dikenai NJKB sebesar Rp 149 juta dengan koefisien bobot 1,05.

Maka, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Toyota Avanza adalah Rp 149 juta (NJKB) x 1,05 (Koefisiensi Bobot) = Rp 156,45 juta.

Lanjut, sekarang kita cari tahu tarif PPN Toyota Avanza E STD M/T.

Untuk mengetahui besaran Tarif PPN, rumus perhitungannya adalah: DPP x 10 persen.

GridOto.com / Agus Salim
Ilustrasi Toyota Avanza

Maka PPN Avanza E STD M/T adalah Rp 156,45 juta x 10 persen = Rp 15,645 juta.

Next, kita coba hitung tarif PPnBM Toyota Avanza E STD M/T.

Untuk PPnBM, jika mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no. 64 tahun 2014, besaran PPnBM dari Toyota Avanza adalah 10 persen.

Jadi rumus perhitungannya adalah: PPN (Rp 15,645 juta) x 10 persen = Rp 1.564.000.

 

Selanjutnya, kita hitung tarif BBnKB Toyota Avanza E STD M/T.

Besaran pajak BBN-KB dihitung berdasarkan masing-masing wilayah. Ambil contoh DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Daerah No.6 tahun 2019, BBN-KB wilayah DKI Jakarta sebesar 12,5 persen.

Maka, rumus perhitungan BBnKB adalah: DPP (Rp 156,45 juta) x 12,5 persen = Rp 19.556.250.

Terkahir, kita hitung PKB dari Toyota Avanza E STD M/T.

Baca Juga: Dibanderol Rp 27 Juta, Berapa Pajak Motor Listrik United T1800?

Untuk PKB, besarannya juga tergantung masing-masing wilayah. DKI Jakarta adalah 2%

Jadi rumus perhitungan tarif PKB-nya adalah sebagai berikut: NJKB (149.000.000) x Koefisiensi Bobot (1,05) x PKB (2%) = Rp 3.192.000

Kesimpulannya, pajak yang harus dibayar konsumen saat membeli Toyota Avanza E STD M/T adalah:

PPN  Rp 15.645.000
PPnBM Rp 1.564.000
BBN-KB Rp 19.556.250
PKB Rp 3.192.000
Total Rp 39.957.250

Nah, jika kita kembali mengacu pada rilis Kemenko Perekonomian yang menyebutkan akan membebaskan PPnBM untuk mobil berkubikasi 1.500 cc ke bawah, itu berarti harga Toyota Avanza tipe E STD M/T nantinya akan dikurangi Rp 1.564.000.

Rinciannya: Harga OTR Toyota Avanza E STD M/T saat ini (Rp 202.200.000) - Tarif PPnBM (Rp 1.564.000) = Rp 200.636.000.

Perhitungan di atas adalah gambaran harga Avanza E STD M/T saat relaksasi PPnBM tahap pertama diberlakukan.

Untuk relaksasi tahap kedua, disebutkan konsumen harus membayar PPnBM sebesar 50 persen dari tarif normal, itu artinya konsumen harus tetap membayar pajak PPnBM sebesar Rp 782.000.

Baca Juga: Penjualan Mobil di Malaysia Terus Meningkat Karena Relaksasi Pajak 0 Persen, Segini Angkanya Jika Dibanding Indonesia

Jadi perhitungan harga Avanza tipe E STD M/T pada tahap kedua relaksasi pajak adalah: Harga OTR saat realisasi tahap pertama (Rp 200.636.000) + Tarif PPnBM setelah didiskon 50 persen (Rp 782.000) = Rp 201.418.000.

Lalu, di periode relaksasi tahap ketiga, disebutkan konsumen hanya akan mendapat diskon tarif PPnBM sebesar 25 persen. Artinya, pada periode ini konsumen tetap harus membayar pajak PPnBM sebesar Rp 1.173.000.

Jadi perhitungan harga Avanza tipe E STD M/T pada tahap kedua relaksasi pajak adalah: Harga OTR saat realisasi tahap pertama (Rp 200.636.000) + Tarif PPnBM setelah didiskon 25 persen (Rp 1.173.000) = Rp 201.809.000.

Jika melihat perhitungan tersebut, rasanya sobat GridOto.com tak perlu terlalu ber-euforia dengan rencana pembebasan pajak PPnBM ini.

Baca Juga: Menkeu Menolak Relaksasi Pajak Pembelian Mobil Baru 0 Persen, Begini Tanggapan Mitsubishi

Sebab, penurunan harga tak akan terlalu jauh dari banderol normal. Bahkan, diskon yang diberikan dealer rasanya jauh lebih besar ketimbang relaksasi ini.

Oh iya, sobat juga bisa menghitung sendiri pajak mobil lain dengan rumus yang sudah kami jabarkan di atas. Sehingga, sobat bisa mendapat gambaran mengenai berapa harga mobil incaran sobat setelah relaksasi berjalan.