Jangan Terlalu Senang dengan PPnBM 0%, Sebab Penurunan Harga Lebih Kecil dari Diskon Dealer! Ini Hitungan Perinciannya

Naufal Shafly - Jumat, 12 Februari 2021 | 16:24 WIB

(Ilustrasi) Penjualan mobil pada gelaran GIIAS 2019 (Naufal Shafly - )

Selanjutnya, kita hitung tarif BBnKB Toyota Avanza E STD M/T.

Besaran pajak BBN-KB dihitung berdasarkan masing-masing wilayah. Ambil contoh DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Daerah No.6 tahun 2019, BBN-KB wilayah DKI Jakarta sebesar 12,5 persen.

Maka, rumus perhitungan BBnKB adalah: DPP (Rp 156,45 juta) x 12,5 persen = Rp 19.556.250.

Terkahir, kita hitung PKB dari Toyota Avanza E STD M/T.

Baca Juga: Dibanderol Rp 27 Juta, Berapa Pajak Motor Listrik United T1800?

Untuk PKB, besarannya juga tergantung masing-masing wilayah. DKI Jakarta adalah 2%

Jadi rumus perhitungan tarif PKB-nya adalah sebagai berikut: NJKB (149.000.000) x Koefisiensi Bobot (1,05) x PKB (2%) = Rp 3.192.000

Kesimpulannya, pajak yang harus dibayar konsumen saat membeli Toyota Avanza E STD M/T adalah:

PPN  Rp 15.645.000
PPnBM Rp 1.564.000
BBN-KB Rp 19.556.250
PKB Rp 3.192.000
Total Rp 39.957.250

Nah, jika kita kembali mengacu pada rilis Kemenko Perekonomian yang menyebutkan akan membebaskan PPnBM untuk mobil berkubikasi 1.500 cc ke bawah, itu berarti harga Toyota Avanza tipe E STD M/T nantinya akan dikurangi Rp 1.564.000.

Rinciannya: Harga OTR Toyota Avanza E STD M/T saat ini (Rp 202.200.000) - Tarif PPnBM (Rp 1.564.000) = Rp 200.636.000.