Tunda Beli Mobil, Bulan Depan Pemerintah Bebaskan PPnBM Nol Persen!

Muslimin Trisyuliono - Jumat, 12 Februari 2021 | 11:21 WIB

Ilustrasi mobil (Muslimin Trisyuliono - )

Untuk insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap pertama.

Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen diberikan pada tahap kedua.

Sedangkan insentif PPnBM 25 persen akan diberikan pada tahap ketiga.

Baca Juga: Mobil Hybrid Toyota Bakal Diproduksi Lokal, Harga Bisa Jauh Lebih Murah!

Nantinya besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan dan instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP yang ditanggung pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri keuangan (PMK).

Selain itu, Menko Airlangga membeberkan pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.

Yakni melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Dengan skenario realisasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkaan Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapaat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Baca Juga: Toyota Avanza Diguyur Diskon Hingga Belasan Juta Rupiah, Berikut Daftar Harganya!

Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbang pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Menko Airlangga.