Siap-siap! Kota Bogor Berlakukan Sistem Ganjil-Genap, Berlaku Pada 6 Februari

M. Adam Samudra - Kamis, 4 Februari 2021 | 21:23 WIB

Ilustrasi Polantas mengatur lalu lintas di Kota Bogor (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor beserta Polresta Bogor berlakukan kebijakan sistem ganjil-genap untuk semua jenis kendaraan setiap hari Jumat hingga Minggu.

Wakapolres Bogor Kota AKBP Arsal Sahban mengatakan aturan ini bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kasus Covid-19 yang semakin tinggi.

"Iya benar bahwa untuk ganjil-genap nanti diberlakukan mulai tanggal 6 Februari 2021. Kebijakan tersebut termasuk bagi kendaraan dari luar kota dan itu berlaku di hari weekend," kata AKBP Arsal saat dihubungi GridOto.com, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya, aturan ganjil genap itu tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut barang logistik maupun sembako.

Baca Juga: Bus Bertampang Imut Asli Bogor, Milik Politikus, Punya Kabin Mewah

Aturan ganjil genap ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan kendaraan di Kota Bogor.

"Dengan mobilitas berkurang otomatis akan mengurangi kerumunan aktvfitas masyarakat," ucapnya.

Meski begitu, Pemkot Bogor dan Polresta Bogor akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, sehingga pada Sabtu dan Minggu, seluruh mobil bisa mengetahui dan mematuhi.

Arsal belum bisa memastikan sampai kapan waktu dari ganjil-genap ini diberlakukan.

Baca Juga: Catat! Mulai Tanggal Segini Tol BORR Punya Tarif Baru. Ini Besarannya!

Pada dasarnya, kata Arsal, Polresta Bogor melarang seluruh aktivitas yang menimbulkan kerumunan.

Jika ditemukan, makan akan langsung dibubarkan oleh satgas.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat apabila tidak ada hal-hal yang penting dalam bermobilitas lebih baik di rumah saja.

"Supaya pandemi Covid-19 ini bisa kita urai karena saat ini kota Bogor menjadi para pelancong/wisatawan, mangkanya langkah ini terpaksa kami lakukan," bebernya.