Motor Listrik Hasil Konversi, Bagaimana Dengan Surat-suratnya? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 26 Januari 2021 | 11:35 WIB

Ilustrasi motor listrik Elvindo (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan regulasi mengenai konversi motor bensin ke listrik. Peraturan tersebut juga mengatur soal uji tipe motor.

Bahkan motor hasil konversi yang lulus uji tipe akan mendapat sertifikat uji tipe konversi.

Sertifikat itu kemudian bisa digunakan untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perubahan yang baru.

Artinya motor tetap akan legal dikendarai di jalan raya.

Baca Juga: Konversi Motor Bensin ke Listrik, Ketahui Dulu Umur dan Harga Baterainya

Namun bagaimana dalam aturan ketika konversi motor bensin ke listrik tidak diurus surat-suratnya, apakah akan bermasalah?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto memberikan penjelasan.

"Mengubah kendaraan tentu harus melapor terlebih dahulu ke bagian regident agar kendaraan tersebut tetap sah," kata Sriyanto saat dihubungi GridOto.com, Selasa (26/1/2021).

Sementara dihubungi secara terpisah, Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat AKP Gede Oka Sukamto mengatakan hal yang sama.

Baca Juga: Siap-Siap! Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Tambah Kamera Tilang Elektronik Tahap 3

"Tentu perubahan mesin bensin ke listrik harus ada surat dalam hal ini pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) tersebut," ucapnya.

Ia menambahkan, STNK motor hasil konversi pada dasarnya tidak jauh beda dengan STNK sebelumnya.

Hanya saja bakal ada perubahan keterangan seperti di bahan bakar dan lainnya.

AKP Gede menyampaikan, karena statusnya berubah menjadi motor listrik bertenaga baterai maka motor listrik hasil konversi juga akan memakai pelat nomor strip biru yang sudah mulai berlaku.

Lain halnya dengan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan modifikasi kendaraan sejatinya hanya memiliki satu syarat umum, yakni tidak mengurangi tingkat keselamatan pada kendaraan.

"Jadi kalau ingin memodifikasi tentunya tidak boleh melanggar. Karena modifikasi itu ada yang bisa melanggar sistem keselamatan. Selama dia memperhatikan sistem keselamatan dan mendapatkan uji tipenya, dia tidak melanggar," kata AKBP Fahri saat dihubungi belum lama ini.