Ingin Jadi Bengkel Konversi Motor Listrik yang Legal, Petrikbike Akui Sedang Mengurus Persyaratannya

Wisnu Andebar - Minggu, 24 Januari 2021 | 16:50 WIB

Electrical streetcub asal Bekasi, hasil kolaborasi AKA Garage dan Petrikbike. (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Beberapa persyaratan perlu dipenuhi agar bisa menjadi bengkel konversi motor bensin ke motor listrik yang legal.

Mulai dari teknisi, alat-alat, sampai komponen motor listrik.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 65 Tahun 2020 Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Ady Siswanto, Owner bengkel konversi motor bensin ke motor listrik Petrikbike mengaku sedang berusaha memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam aturan tersebut.

Baca Juga: Trail Mini Listrik Rakitan Petrikbike Bekasi, Asik Dipakai Keliling Komplek!

"Jadi intinya sekarang kami lagi mengurus perizinan agar bengkel kami tersertifikasi untuk melakukan konversi dari motor konvensional menjadi motor elektrik," ungkap Ady kepada GridOto.com belum lama ini.

Ia menjelaskan, saat ini bengkelnya masih belum bisa membantu mengenai masalah legalitas terkait surat-surat kendaraan yang telah dikonversi dari motor bensin ke motor listrik.

Meski sebagian besar konsumennya yang mengonversi motor bensin menjadi motor listrik hanya untuk koleksi, namun tidak sedikit yang menanyakan terkait pengurusan surat-surat kendaraan.

"Kami masih mengusahakan, jadi pada saat ada orang ingin konversi, sudah sesuai sama peraturan yang ada. sehingga motor bisa digunakan di jalan raya," pungkas Ady.