Jangan Khawatir Kalau Motor Bekas Gagal Lolos Uji Emisi, Lakukan Ini

Muhammad Farhan - Jumat, 22 Januari 2021 | 16:40 WIB

Ilustrasi motor bekas yang gagal lolos dalam tes uji emisi (Muhammad Farhan - )

GridOto.com – Jangan khawatir, kalian bisa lakukan ini kalau motor bekas atau yang kondisinya sudah berumur gagal lolos uji emisi.

Gagal lolos uji emisi menandakan bahwa ada penyebab yang membuat proses pembakaran di mesin tidak berjalan dengan sempurna sehingga emisi gas buang yang dihasilkan tidak sesuai peraturan.

Buat bikers yang motornya gagal saat tes uji emisi, berikut ini saran yang sebaiknya kalian lakukan agar motor bisa lolos uji emisi saat di tes ulang.

“Jika memang belum lolos, sebaiknya motor dilakukan pengecekan ulang atau diperbaiki sehingga nantinya bisa memenuhi ambang batas emisi yang sudah ditetapkan,” ujar Yusiono, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca Juga: Lakukan Ini Biar Enggak Macet Saat Ganti Kampas Rem Cakram Motor

Ambang batas emisi untuk kendaraan bermotor tercantum dalam pergub DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2008.

Disitu diatur ambang batas emisi gas buang untuk motor yang isinya seperti berikut :

- Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

- Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm

- Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.