Kemenhub Wajibkan Mobil Baru Dilengkapi APAR, Dua Jenis Ini yang Paling Direkomendasikan

Radityo Herdianto,Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 15 Januari 2021 | 16:43 WIB

Ilustrasi mobil terbakar. (Radityo Herdianto,Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis regulasi bahwa setiap mobil baru wajib dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.

Jelas, tujuannya sebagai langkah antisipasi jika terjadi kebakaran pada mobil.

Lantas APAR jenis apa saja yang cocok untuk dibawa di mobil?

Baca Juga: Kemenhub Wajibkan Mobil Baru Ada APAR, Jenis Serbuk Bisa Jadi Pilihan Harga Rp 350 Ribuan

Dwi Prasetyo, Sales Marketing Supplier Alat Pemadam Api APAR Liberty merekomendasikan dua jenis APAR.

"Yang pertama bisa pakai APAR jenis foam atau istilahnya Aqueous Film Forming Foam (AFFF)," sebutnya kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

YouTube bluecylinder
Ilustrasi APAR Jenis Foam
Menurutnya, keunggulan APAR jenis foam bisa digunakan untuk penyebab kebakaran kelas B yang berasal dari cairan flammable atau mudah terbakar.

Contohnya solar atau bensin yang terbakar akibat kebocoran bahan bakar.

Baca Juga: Ikuti Aturan Pemerintah, Nyaris Seluruh Mobil Baru Honda dan Toyota Kini Sudah Dilengkapi APAR