Ingat! Tahun Ini Kemenhub Wajibkan Setiap Mobil Baru Miliki APAR

M. Adam Samudra - Kamis, 14 Januari 2021 | 11:05 WIB

Meletakkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Dalam Mobil (M. Adam Samudra - )

Latar belakang dari aturan ini adanya kasus kebakaran pada mobil beberapa kali terjadi mulai dari kecelakaan hingga kasus korsleting listrik. 

Kecelakaan atau korsleting ini memicu timbulkan percikan api yang bisa menyebar ketika mengenai bahan yang mudah terbakar hingga bocornya bahan bakar.

"Iya benar mulai tahun ini kami akan mengeluarkan aturan setiap mobil baru wajib mempunyai alat pemadam api di dalamnya (APAR)," ungkap Budi Setiyadi, Direjn Perhubungan Darat kepada GridOto.com. 

Menurut Budi, semua mobil baru wajib memiliki APAR.

Sementara kalau mobil lama nanti secara bertahap.

"Karena mobil lama belum ada aturan," kata Budi Setiyadi.

Menurut Budi, adanya APAR ini akan menjadi pertolongan pertama atau upaya pencegahan agar api tidak menjalar lebih luas.

Baca Juga: Seperti Ini Cara Menempatkan APAR yang Benar di Dalam Kabin Mobil

"Kenapa kami membuat aturan ini, karena banyak kendaraan roda empat di Indonesia sering terbakar sehingga tidak tertangani juga," katanya.