Yang Ulang Tahun Januari Cek Masa Berlaku SIMnya, Bisa Perpanjang Melalui SIM Keliling. Ini Lokasinya

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 8 Januari 2021 | 11:35 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Sobat yang berulang tahun pada Januari lebih baik segera perpanjang masa berlaku SIM kalian.

Pasalnya, jika hangus sobat harus membuat SIM baru yang mana biayanya lebih mahal.

Namun jangan lupa, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Misalnya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama berserta aslinya, serta lampirkan juga bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Benarkah Tak Punya SIM Klaim Asuransi Tidak Bisa? Ini Penjelasan Polisi dan Jasa Raharja

Ntmcpolri.info
Ilustrasi layanan SIM Keliling
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.

Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C Rp 75.000.

Selain tarif tersebut, ada biaya tambahan uang cek kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan asuransi Rp 30 ribu.

Jika dihitung secara total menjadi Rp 135 ribu untuk SIM A dan Rp 130 ribu untuk SIM C.

Baca Juga: Hore! Ada Kejutan Bikin SIM Gratis dari Presiden Jokowi, Ini Syaratnya