Disoroti Asosiasi Parkir Karena Perizinan Belum Rampung, Begini Penjelasan Bos Soul Parking

Muslimin Trisyuliono - Jumat, 18 Desember 2020 | 20:47 WIB

Soul Parking di Kebayoran Lama, Jakarta Selaatan (Muslimin Trisyuliono - )

Baca Juga: Asosiasi Parkir Soroti Perizinan Milik Soul Parking, Ada Apa Nih ?

Seperti yang diketahui, Soul Parking merupakan start up baru yang menawarkan efisiensi lahan parkir motor lewat pemanfaatan ruang penyimpanan kompatibel berbentuk vertikal atau disebut CMS (Compact Motorcycle Storage).

Ketua Indonesia Parking Association, Rio Octavian, menilai izin lahan parkir Soul Parking masih dalam proses sehingga tidak boleh memungut tarif terlebih dahulu kepada konsumen.

Hal tersebut berkaitan dengan pajak yang akan ditarik untuk menambah kas Pemerintah Daerah.

"Tadi juga saya konfirmasi ke UPT Parkir, kata mereka perizinan parkir mereka sedang diurus," ujar Rio kepada GridOto.com, pada Kamis, (17/12/2020).

Baca Juga: Soul Parking Solusi Parkir Motor Biaya Murah, Intip Teknologinya Sob

"Sebenarnya jika perizinan sedang diurus tapi dia sudah memungut sebetulnya sudah menyalahi aturan. Setahu saya, dendanya itu kalau belum ada izin tapi sudah memungut  sekitar Rp 50 juta," 

Kemudian, Rio menerangkan soal tarif parkir, hal tersebut sudah tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub)  No 120 tahun 2012 dimana untuk tarif motor  itu maksimal Rp 2000 per/jam .

“Memang tidak diatur ada biaya flat jika hanya Rp 7000. Nah tarif flat itu berdasarkan apa? Jadi itu perlu ditanya juga, setahu setahu saya di dalam Pergub-nya itu dikenakan secara progresif," tuturnya.