Untuk Kurangi Polusi Oleh Kendaraan, Kemenhub Resmikan Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49

M. Adam Samudra - Rabu, 18 November 2020 | 20:15 WIB

Kemenhub resmikan laboratorium Uji Emisi (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Sambut Hari Perhubungan Nasional, Kemenhub Bagi-bagi Paket Sembako untuk Sopir Taksi Bandara

Sementara itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Pandu Yunianto menjabarkan 4 hal yang menjadi tujuan dari peresmian Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49 BPLJSKB Bekasi yakni:

1. Menjadikan pengujian tipe yang memenuhi standar keselamatan dan sesuai dengan perkembangan regulasi Kendaraan Bermotor baik nasional maupun internasional;

2. Mewujudkan salah satu dari 5 (Lima) pilar keselamatan yaitu terkait pilar ketiga dibidang kendaraan yang berkeselamatan (safer vehicle);

3. Mewujudkan Tag Line Pengujian Tipe yaitu MANTAP (Modern, Akuntable, No-gratifikasi, Transparan, Akurat, Profesional);

4. Menjadikan pengujian tipe yang bertaraf international dan siap menghadapi ASEAN MRA.

Pandu menjelaskan, ASEAN MRA adalah keberterimaan dan pengakuan hasil dari proses pengujian tipe dalam rangka homologasi dan/atau sertifikasi kendaraan bermotor di negara ASEAN yang mengacu pada standar UN Regulation.

“Artinya apabila kendaraan bermotor telah diuji di salah satu negara regional ASEAN, maka untuk kepentingan ekspor tidak perlu dilakukan pengujian kembali di negara tujuan ekspor pada regional ASEAN," tutupnya.