Musim Hujan Rawan Pohon Tumbang! Mobil Rusak Tertimpa Pohon Bisa Dapat Santunan, Begini Prosedurnya

Laili Rizqiani - Senin, 16 November 2020 | 15:20 WIB

Ilustrasi mobil terkena pohon tumbang (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Memasuki penghujung tahun 2020, beberapa wilayah di Indonesia sering kali dilanda hujan bahkan disertai angin kencang.

Hal ini meningkatkan risiko adanya pohon tumbang yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, termasuk saat berada di jalan raya maupun parkiran.

Kendaraan yang menjadi korban kejadian pohon tumbang sejatinya bisa mengajukan klaim untuk mendapat santunan.

Baca Juga: Suhu Udara Indonesia Terasa Panas, Komponen Ini Mesti Sehat Kondisinya

Kalau di wilayah DKI Jakarta, santunan diberikan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Jika ada korban jiwa (meninggal dunia atau cacat) dan juga kerusakan akibat pohon tumbang, jumlah santunan yang diberikan mencapai Rp 50 juta.

Sedangkan kalau sampai mobil atau motor alami kerusakan akibat tertima pohon, maka santunan yang diberikan Rp 25 juta.

Lantas, bagaimana cara mengajukan klaim santunan ini jika menjadi korban pohon tumbang?

Baca Juga: Tips Memilih Wiper Toyota New Avanza, Ada Dua Ukuran, Jangan Sampai Salah Pilih

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Distamhut Provinsi DKI Jakarta (@tamanhutandki)

Caranya dengan membuat surat permohonan klaim santunan yang ditujukan untuk  Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, disertai dengan dokumen sebagai berikut:

1. Surat keterangan kejadian dari polisi

2. Foto kejadian

3. Fotokopi KTP dan STNK/BPKB

4. Surat keterangan dari Suku Dinas Wilayah (sesuai lokasi kejadian)

5. Kwitansi/estimasi biaya kerugian

6. Surat pernyataan tidak diasuransikan (bagi korban properti dna kendaraan)

7. Surat kuasa (bagi pemohon yang dikuasakan)

8. Surat visum dari RS dan surat keterangan kematian dari RT/RW serta keluarahan tempat tinggal korban.

Baca Juga: Musim Hujan, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Berkendara Naik Mobil?

Setelah dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, surat dikirimkan ke alamat Kantor Dinas Pertamanan dan Kota Provinsi DKI Jakarta Jalan Aipda KS Tubun No. 1, Jakarta Pusat.

Selalu berhati-hati dalam berkendara ya sob, selalu patuhi serta menghormati pengguna jalan yang lain.