Siap-siap! Tarif Tol JORR I Bakal Naik Dalam Waktu Dekat Ini, Berikut Rinciannya

Muhammad Ermiel Zulfikar - Rabu, 4 November 2020 | 08:05 WIB

Sejumlah kendaraan melintasi tol JORR (Jakarta Outer Ring Road). (Muhammad Ermiel Zulfikar - )

GridOto.com - Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I bakal mengalami kenaikan tarif dalam waktu dekat, tepatnya untuk akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.

Penyesuaian tarif tol kali ini menggunakan besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2020, yaitu sebesar 5,52 persen.

Adapun untuk besaran kenaikan tarifnya mencapai Rp 1.000 hingga Rp 1.500, menyesuaikan dengan golongan kendaraan.

Baca Juga: Jasa Marga Segera Menyesuaikan Tarif Tol JORR 1, Berdampak Pada Sembilan Ruas Ini

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1522/KPTS/M/2020," ujar Dwimawan Heru Santoso, selaku Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) dalam siaran resminya, Selasa (3/11/2020).

"Tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami," imbuhnya.

Heru menjelaskan, penyesuaian tarif dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol.

Selain itu, penyesuaian ini juga untuk menjamin level of service pengelola tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Baca Juga: Hampir Rampung, Dua Ruas Jaringan Tol JORR II Bakal Beroperasi Fungsional Jelang Libur Panjang Nataru 2020

"Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," tutur Heru lagi.