Ada Rencana Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Sekaligus, Ini Penjelasan Bapenda

M. Adam Samudra - Jumat, 30 Oktober 2020 | 15:55 WIB

Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memiliki wacana untuk memudahkan masyarakat yang memungkinkan bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan tiga tahun sekaligus.

Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari pun berikan penjelasan.

"Itu aspirasi dari para wajib pajak. Banyak diantara mereka mau bayar sekaligus di muka PKB untuk beberapa tahun sekaligus," kata Tsani kepada GridOto.com, Jum'at (30/10/2020).

Menurut Tsani, pandemi situasi di kantor Samsat sangat tidak ideal bagi para wajib pajak karena antrian yang begitu ramai.

Baca Juga: Ayo Bayar Pajak! Sembilan Provinsi Berikut Sedang Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya!

"Kami sebagai pelayan publik harus merespon itu dengan solusi yang tepat dan tidak tambal sulam. Saat ini sedang berproses sesuai kewenangan yang ada di Pemerintah Daerah dan nanti dikoordinaskan dan dibahas dengan para pihak terkait," paparnya.

Sekadar informasi, jika dilihat dari sistem pembayarannya PKB terbagi menjadi dua jenis, yaitu PKB Tahunan dan PKB Lima Tahunan.

PKB Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Penjualan Mobil di Malaysia Terus Meningkat Karena Relaksasi Pajak 0 Persen, Segini Angkanya Jika Dibanding Indonesia

Sedangkan PKB Lima Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali, yang ini ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK.