Modif Boleh, Tapi Jangan Pakai Rotator Juga Sob, Ketahui Siapa Saja yang Berhak Memakainya

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 24 Oktober 2020 | 21:56 WIB

Penindakan rotator pada mobil pribadi (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Jadi jika sobat GridOto menjumpai kendaraan dengan lampu isyarat warna merah ataupun biru dan membunyikan sirene berarti mereka memiliki hak utama dalam penggunaan jalan.

Maka dari itu sobat harus menepi dan memberikan space agar mereka dapat lewat.

Selain lampu isyarat warna merah dan biru ada juga warna kuning.

Penggunaan lampu isyarat warna kuning dijelaskan dalam ayat 4 bahwa lampu isyarat warna kuning hanya sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

 Baca Juga: Lampu Rotator Warna Merah, Biru, dan Kuning Pada Kendaraan 'Khusus', Apa Bedanya?

Maka dari makna dari lampu tersebut juga menandakan prioritas siapa saja yang memiliki hak istimewa dalam penggunaan jalan.

Lalu siapa saja sih yang menggunakan lampu penanda warna merah, biru, dan kuning?

Apa makna dari warna lampu isyarat dan sirene pada kendaraan tertentu yang sering kita jumpai di jalan raya?

Hal tersebut pun telah dijelaskan secara gamblang di Undang-undang no. 22 tahun 2009 pasal 59 ayat 5 yang menyebutkan;

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Baca Juga: Sudah Dilarang, Ternyata Ini Alasan Orang Pasang Lampu Rotator