Modif Boleh, Tapi Jangan Pakai Rotator Juga Sob, Ketahui Siapa Saja yang Berhak Memakainya

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 24 Oktober 2020 | 21:56 WIB

Penindakan rotator pada mobil pribadi (Gayuh Satriyo Wibowo - )

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Twitter/@restadepok & @TMCPoldaMetro
Penindakan terhadap pengendara yang memasang strobo dan rotator

Sudah tahu kan sekarang sob arti dan siapa aja yang menggunakan lampu isyarat dengan berbagai warna tersebut?

Jangan sampai ada kasus mobil pribadi warga sipil menggunakan sirene dan lampu rotator lagi ya.