Lampu Rotator Warna Merah, Biru, dan Kuning Pada Kendaraan 'Khusus', Apa Bedanya?

Latifa Alfira Ulya - Jumat, 6 September 2019 | 08:00 WIB

Ilustrasi lampu rotator (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Saat berkendara di jalan raya, sering kali kita menjumpai beberapa kendaraan khusus yang dilengkapi sirene dan lampu isyarat atau lampu rotator alias lampu strobo.

Nyala warna lampu rotator pada kendaraan itu juga berbeda-beda, ada yang merah, biru, dan kuning.

Ternyata, perbedaan warna lampu isyarat itu menunjukkan peruntukan kendaraannya juga lo.

Pasti banyak yang belum paham nih. Daripada penasaran, yuk disimak dulu sob!

FYI, penjelasan mengenai lampu rotator ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Pasal 59 dijelaskan bahwa lampu isyarat warna biru dan dilengkapi sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian Republik Indonesia.

(Baca Juga: Mobil Pribadi Nekat Pakai Lampu Rotator, Kakorlantas Siap Tindak Tegas)

Kemudian lampu isyarat warna merah digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, PMI, rescue, dan jenazah.

Sementara warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasaranan lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Jika menjumpai kendaraan-kendaraan dengan lampu isyarat seperti ini, berarti kamu harus memberikan jalan dan memprioritaskan kendaraan tersebut untuk melintas terlebih dahulu ya sob.

Nah, ternyata memang penggunaan lampu rotator dan sirene dalam kendaraan bermotor memang tidak bisa sembarangan digunakan.

Apabila kamu nekat memasang lampu rotator atau strobo ini pada mobil pribadimu, siap-siap saja nih bisa kena sanksi hukum.

Sekadar informasi, sanksi hukum bagi pelanggaran ini juga sudah tertuang pada UU LLAJ pasal 287 dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.