Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil Diadakan di Jawa Tengah, Catat Tanggal Berlakunya

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 21 Oktober 2020 | 07:39 WIB

Ilustrasi membayar pajak tahunan (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Sebelumnya pemerintah daerah Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara menyelenggarakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Kabar terbaru menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah rupanya juga menerapkan hal serupa.

Dengan adanya pemutihan ini maka denda keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan.

Melansir Kontan.co.id, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah ( Bapenda) Pemprov Jateng, Tavip Supriyanto, mengatakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berdasarkan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020, tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Saatnya Bayar Pajak, Tujuh Provinsi Ini Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

“Dasar penghapusan denda pajak ini Pergub Jateng nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah,” ujar Tavip dikutip dari Kontan.co.id, Senin (19/10/2020).

Pemberlakuan pemutihan pajak ini berlaku untuk motor dan mobil.

Penghapusan denda keterlambatan berlaku untuk kendaraan milik perorangan maupun badan usaha.

Tavip menambahkan, adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menkeu Tolak Relaksasi Pajak 0 Persen untuk Mobil Baru, GAIKINDO Langsung Komentar Begini

“Bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor,” ucapnya.

Masa pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor ini berlaku sejak Senin (19/10/2020) sampai 19 Desember 2020.