Viral Showroom Mobil Bekas di Perumahan, Pedagang Mobkas: Sah-sah saja, Tapi Jangan Mengganggu Tetangga Juga

Muhammad Rizqi Pradana - Senin, 19 Oktober 2020 | 15:47 WIB

Claster Asia Greenlake Cipondoh (Muhammad Rizqi Pradana - )

Baca Juga: 5 Bagian Mobil Bekas yang Sering Lupa Diperiksa oleh Pembeli

“Pertama, pastikan ada lahan yang cukup luas untuk memarkirkan mobil-mobil yang mau di jual, jangan sampai menutup jalan,” ucapnya.

Jika mobil yang dijual sudah mencapai belasan unit seperti di showroom milik TS, ia pun menyarankan sang penjual untuk memikirkan menyewa tempat di bursa mobil bekas atau di tempat yang lebih besar.

“Kedua, minta izin dulu kepada RT atau RW, kalau diizinkan baru, kalau tidak ya jangan,” lanjut Herjanto.

“Yang penting tidak mengganggu ketertiban umum,” imbuhnya.