Pindah Kartu Keluarga Tapi Alamat Tetap Sama, Apa Masih Kena Pajak Progresif?

M. Adam Samudra - Kamis, 8 Oktober 2020 | 08:41 WIB

Loket pajak progresif (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan yang Sudah Dijual Tapi Foto Kopi STNK-nya Gak Ada? Ini Harus Dilakukan

Misalnya Anda menjual mobil ke orang lain, namun tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, pajak progresif akan ditanggungkan pemilik lama.

Dengan demikian, jika menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama.

Selain itu, pemilik lama juga bisa melakukan blokir STNK. Tujuannya agar dia tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Syarat Menghindari Pajak Progresif

Syaratnya, ujar Dianari, pemohon harus melampirkan KK lama, serta KK-nya yang baru.

Petugas Samsat akan mengecek kebenarannya. Jika ini sudah dilakukan, maka keluarga baru itu akan tetap dikenakan pajak pertama meski alamatnya masih sama dengan orangtua yang sudah punya kendaraan sebelumnya.

Untuk itu, solusinya adalah mendatangi Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dan menjelaskan bahwa pajak progresif yang dikenakan tidak tepat karena sudah tidak lagi satu keluarga.