Mau Blokir Pajak Kendaraan yang Sudah Dijual Tapi Foto Kopi STNK-nya Gak Ada? Ini Harus Dilakukan

M. Adam Samudra - Kamis, 2 Juli 2020 | 10:00 WIB

Ilustrasi Samsat (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pajak progresif kendaraan memang mengejutkan. Meski sudah lama diterapkan, yakni sejak 2010, banyak orang yang belum paham dan mengerti benar. 

Salah satu hal yang perlu dilakukan agar pajak progresif tak makin bengkak adalah memblokir pajak kendaraan lama atas nama pribadi yang sudah dijual.

Banyak kasus pemilik kendaraan kaget karena pajak mobil atau sepeda motornya cukup besar.

Padahal, dia hanya punya satu kendaraan di rumah. Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang sudah dijual masih terdaftar atas namanya dan masih aktif.

Baca Juga: Ingat! Polisi Tidak Larang Penggunaan Biro Jasa untuk Bayar Pajak Kendaraan, Tapi..

Namun bagaimana jadinya jika foto kopi STNK dan BPKB-nya sudah tidak ada?

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.

Menurut Martinus, berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut.

Bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat. Misalnya, Jakarta Selatan, datangilah Samsat Jakarta Selatan. Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.