Belasan SIM dan Puluhan STNK Diamankan Polisi Saat Razia di Bireuen Aceh, Kenalin Undang-undangnya Sob

By , Kamis, 25 Juni 2020 | 10:15 WIB

Anggota Satlantas Polres Bireuen menggelar razia rutin di ruas jalan nasional kawasan Cot Gapu Bireuen, Rabu (24/06/2020). (Serambinews.com / Yusmandin Idris)

GridOto.com - Razia kendaraan kembali dilakukan jajaran Satlantas Polres Bireuen di ruas jalan nasional kawasan Cot Gapu, Bireuen, Aceh, Rabu (24/06/2020).

Dalam razia tersebut, personel berhasil menahan belasan lembar SIM dan puluhan STNK serta mengamankan satu unit motor.

Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat melalui Kasat Lantas AKP Rachmat Jayadi didampingi KBO Lantas Iptu Hendri Yunan mengatakan, razia tersebut merubak bentuk kegiatan Operasi Aman Nusa 2020.

Baca Juga: Mau Bayar Denda Tapi Surat Tilang Hilang, Apa Yang Harus Dilakukan?

Pada razia tersebut, sebanyak 13 lembar SIM dan 25 lembar STNK berhasil ditahan dan satu unit motor diamankan oleh personel Satlantas.

"Sebanyak 55 pengendara lainnya ditegur untuk lebih berhati-hati serta melengkapi atribut kendaraan," ujar Iptu Hendri, dilansir GridOto.com dari Serambinews.com.

Diketahui, tujuan utama razia ini tak hanya untuk menertibkan para pengendara agar lebih patuh saat berkendara, namun juga sebagai ajang sosialisasi program new normal.

Iptu Hendri menambahkan, pihaknya tak segan-segan memberikan tindakan penilangan pada pengendara yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas.

Baca Juga: Street Manners : Kena Tilang Tapi Enggak Mau Tanda Tangan? Begini Penjelasannya

Perlu diketahui, para pengendara diberi aturan untuk selalu membawa surat-surat kelengkapan berkendara, seperti SIM dan STNK.

Apabila tidak membawa salah satu atau keduanya, maka hal tersebut dikatakan sebagai pelanggaran dan akan mendapatkan sanksi dari pihak berwajib.

Aturan tersebut sudah tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 288 ayat 1 dan 2.