Mau Bayar Denda Tapi Surat Tilang Hilang, Apa Yang Harus Dilakukan?

M. Adam Samudra - Rabu, 24 Juni 2020 | 21:40 WIB

Ilustrasi motor yang ditilang Polisi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pengendara motor yang melanggar rambu lalu lintas bisa ditilang sesuai peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Proses tilang dilakukan oleh polisi biasanya saat razia atau jika pengendara melanggar rambu lalin sewaktu-waktu.

Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Baca Juga: Street Manners : Kena Tilang Tapi Enggak Mau Tanda Tangan? Begini Penjelasannya

Lantas kalau sampai surat tilang yang diberikan apa yang harus dilakukan?

Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto memberikan penjelasan.

Budiyanto mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat.

Baca Juga: Bawa Sepeda di Belakang Motor Masuk Katagori Pelanggaran? Ini Jawabannya

"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan. Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Budiyanto saat dihubungi GridOto.com, Rabu (24/6/2020).

Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.

Menurut Budiyanto, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti. Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.

Untuk itu ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.

"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama. Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutupnya.