Ingat! Polisi Tidak Larang Penggunaan Biro Jasa untuk Bayar Pajak Kendaraan, Tapi..

M. Adam Samudra - Rabu, 1 Juli 2020 | 11:30 WIB

Puri Biro Jasa juga melayani penggantian pelat nomor ganjil ke genap atau sebaliknya (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Keterbatasan waktu dan malas mengantre menjadi alasan seseorang lebih memilih menggunakan biro jasa untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan maupun pembuatan SIM.

Yang menjadi pertanyaan, apakah praktik biro saja yang sudah marak sejak puluhan tahun lalu ini sama seperti calo?

"Kalau menurut saya beda. Calo tidak beridentitas dan miliki badan hukum sementara biro jasa memiliki legalitas," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani saat ditemui GridOto.com, Selasa (30/6/2020).

AKBP Ojo Ruslani mengatakan, sebenarnya tidak ada aturan yang melarang penggunaan jasa calo.

Baca Juga: Ujian Praktik SIM Makin Sulit, Polisi: Hindari Calo

Menurutnya, penggunaan jasa orang lain boleh dilakukan karena pengurusan pajak kendaraan tidak seperti proses pembuatan SIM yang harus melalui uji kompetensi.

"Bagi masyarakat yang mengunakan biro jasa boleh-boleh saja. Namun tidak diperbolehkan bagi mereka yang ingin memperpanjang dan membuat SIM. Beda dengan perpanjangan STNK dan bayar pajak, karena si pemilik terkadang tidak berkesempatan untuk datang ke Samsat dan minta tolong kepada biro jasa resmi," tegasnya.

Berbeda dengan biro jasa, biasanya calo kerap nongkrong di dekat bagian pengurusan surat-surat kendaraan di Polres setempat.

Meski ruang gerak mereka semakin dipersempit, namun masih ada saja yang nekat menawarkan jasa tersebut.