Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kembali ke (New) Normal

Ingat! Polisi Tidak Larang Penggunaan Biro Jasa untuk Bayar Pajak Kendaraan, Tapi..

M. Adam Samudra - Rabu, 1 Juli 2020 | 11:30 WIB
Puri Biro Jasa juga melayani penggantian pelat nomor ganjil ke genap atau sebaliknya
Wisnu Andebar/GridOto.com
Puri Biro Jasa juga melayani penggantian pelat nomor ganjil ke genap atau sebaliknya

GridOto.com - Keterbatasan waktu dan malas mengantre menjadi alasan seseorang lebih memilih menggunakan biro jasa untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan maupun pembuatan SIM.

Yang menjadi pertanyaan, apakah praktik biro saja yang sudah marak sejak puluhan tahun lalu ini sama seperti calo?

"Kalau menurut saya beda. Calo tidak beridentitas dan miliki badan hukum sementara biro jasa memiliki legalitas," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani saat ditemui GridOto.com, Selasa (30/6/2020).

AKBP Ojo Ruslani mengatakan, sebenarnya tidak ada aturan yang melarang penggunaan jasa calo.

Baca Juga: Ujian Praktik SIM Makin Sulit, Polisi: Hindari Calo

Menurutnya, penggunaan jasa orang lain boleh dilakukan karena pengurusan pajak kendaraan tidak seperti proses pembuatan SIM yang harus melalui uji kompetensi.

"Bagi masyarakat yang mengunakan biro jasa boleh-boleh saja. Namun tidak diperbolehkan bagi mereka yang ingin memperpanjang dan membuat SIM. Beda dengan perpanjangan STNK dan bayar pajak, karena si pemilik terkadang tidak berkesempatan untuk datang ke Samsat dan minta tolong kepada biro jasa resmi," tegasnya.

Berbeda dengan biro jasa, biasanya calo kerap nongkrong di dekat bagian pengurusan surat-surat kendaraan di Polres setempat.

Meski ruang gerak mereka semakin dipersempit, namun masih ada saja yang nekat menawarkan jasa tersebut.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa