Melawan Arah dan Bikin Macet, Emak-emak Bermotor Makin 'Ngegas' Saat Diperingati, Teriak 'Elu Siapanya Gua?!'

Ditta Aditya Pratama - Selasa, 29 September 2020 | 20:10 WIB

emak-emak bermotor maksa melawan arah di Kabupaten Bogor (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Sudah sering terjadi kisah emak-emak bermotor dengan kelakuan yang bikin geleng-geleng kepala, seperti yang sedang ramai di Bogor ini.

Kejadian emak-emak melawan arah dan mengamuk ini ramai diposting di berbagai akun media sosial ini jelas banyak diperbincangkan sehingga membuat polisi berkomentar.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Citeureup Kompol Ricky Wowor membenarkan kejadian tersebut terjadi di wilayahnya.

Kejadian itu terjadi jalan yang tak jauh dari Simpang Citeureup dan Pasar Citeureup yang memang di sana diberlakukan sistem satu arah untuk mengurai kemacetan lalu lintas.

Baca Juga: Emak-emak Naik Honda Supra Asal Nyelonong, Dihantam Toyota Agya Sampai Terpental, Mendarat Duduk di Atap Mobil

Seorang ibu-ibu pengendara bermotor roda dua dengan santai melaju melawan arus di jalan satu arah di kawasan CiteureupKabupaten Bogor hingga membuat lalu lintas padat merayap.

Saat ditegur warga, ibu pengendara yang juga tengah membawa anak kecil ini malah balik memarahi warga yang menegurnya.

Bukannya membalikan arah sepeda motornya untuk kembali ke jalur yang benar, namun sang emak-emak ini malah mengamuk.

"Apa ?!, elu siapanya gua ??!!!," teriak ibu-ibu tersebut sembari marah-marah dan tetap melanjutkan laju kendaraannya sambil melawan arus menembus kemacetan di jalan satu arah tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

???????????? Sumber https://www.facebook.com/1384639275128179/posts/277497737609435

Sebuah kiriman dibagikan oleh ???????????????????????????????????? (@ndorobeii) pada

Padahal, perilaku buruk melawan arah sangat berbahaya bagi dirinya sendiri maupun pengendara lain dan apabila terjadi kecelakaan pengendara yang lawan arah tersebut akan menjadi orang yang paling bersalah atas kecelakaan tersebut.

Walaupun bisa saja yang menabrak bukan pengendara yang melawan arah, tetap saja pengendara yang tidak melaju dijalur yang seharusnya akan disalahkan.

Sanksi kendaraan yang melawan arah yakni sesuai dengan ketentuan Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1) menegaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tribun Bogor
saat diperingati, emak-emak bermotor yang melawan arah ini malah balas menghardik

Jika sudah terjadi kecelakaan yang disebabkan pengendara motor yang lalai karena melawan arah hingga menyebabkan adanya korban jiwa, maka pengendara yang melawan arah bisa dipidanakan.

Adapun pidana pasal 310 ayat 4 dalam UU Lalu Lintas, juga dapat dikenai kurungan penjara paling lama 6 tahun dengan denda maksimal 12 juta rupiah.

Bagi sesama pengguna jalan baik yang memakai kendaraan bermotor atau pejalan kaki jangan takut menegur pengendara yang melawan arah, karena memberi teguran yang diberikan pengguna jalan lain memang dibenarkan.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 256 yang menyatakan, bahwa setiap warga negara punya hak ikut serta dalam rangka penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan umum.

Jadi, stop melawan arah ya!