Waduh! Tiga Kali Gagal Buat SIM, Sudah Tidak Bisa Daftar Ulang? Begini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Senin, 28 September 2020 | 20:57 WIB

Ilustrasi praktik SIM di Polres Metro Bekasi Kota (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Blak-Blakan Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ: Mekanisme Baru Ujian SIM Berlaku Besok

"Layaknya ujian, setiap peserta uji SIM sebaiknya belajar dan berlatih dahulu sebelum mengajukan diri. Materi teori dapat dipelajari di website Korlantas Polri," tegasnya.

Sedangkan materi ujian praktik SIM, bisa dipelajari di dalam buku Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019.

Kedua materi tersebut bisa didapatkan dan diakses secara online.

Sekedar informasi, ujian SIM memang terdiri dari dua tahap, tes tulis dan praktik.

Kedua ujian tersebut saling berkaitan, untuk memastikan pemohon telah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor di berbagai situasi dan kondisi.